SUMBER PENDAPATAN NEGARA MENURUT CENDIKIAWAN MUSLIM IMAM AL-MAWARDI

  • Efendi Sugianto Mahasiswa S3 Ekonomi Syariah UIN SGD Bandung, Indonesia

Abstract

Undang-Undang Nomor 17 tahun 2003, tentang Keuangan Negara,yaitu Keuangan Negara dikelola secara tertib, taat pada pereturan perundang-undangan, efesien, ekonomis, efektif, transparan dan bertanggungjawab dengan memperhatikan rasa keadilan dan kepatutan. Pendapatan Negara adalah hak Pemerintah yang diakui sebagai penambah nilai kekayaan bersih yang dihasilkan dari penerimaan Perpajakan, penerimaan negara bukan pajak dan penerimaan hibah. Konsep Sumber Pendapatan Negara menurut Pemikiran Cendikia Muslim yang terkenal ada Ibnu Khaldun dan Imam Al-Mawardi, yang menyatakan Sumber utama Pendapatan Negara yang harus dikelola dengan baik dan benar supaya memberikan hasil yang positif dan maksimal untuk kesejahteraan masyarakat dan sebagai penopang bagi jalannya roda pemerintahan dalam suatu negara. Pemikian cendikia Muslim Imam Al-Mawardi memberi perhatian khusus sebagai Sumber pemasukan atau pendapatan negara menurut Islam adalah Kharaj, menurut Wikipedia Bahasa Indonesia Kharaj adalah cukai hasil tanah yang dikenakan keatas bukan orang Islam, Kharaj adalah cukai tanah pertanian, namun dizaman sekarang ini kharaj bisa di katagorikan juga dari hasil Pajak Bumi dan Bangunan. Dalam Tata Kelola Keuangan Al-Mawardi mengikuti konsep yang pernah diajarkan oleh Rasulullah SAW. yang dibahas dalam bukunya “Al-Ahkam As-sulthaniyyah” yaitu konsep Baitul Mal yang merupakan suatu lembaga yang mempunyai tugas mengelola segala harta umat berupa sumber pemasukan dan pengeluaran keuangan negara. Sumber pemasukan negara menurut Imam Al-Mawardi terbagi menjadi 5, yaitu: 1) Zakat; 2) Ghanimah; 3) Fay; 4) Kharaj; dan 5) Jizyah. Sumber pengeluaran menurut Al-Mawardi dialokasi kepada fakir, miskin, ibnu sabil, fisabililah, mujahidin (tentara), seluruh masyarkat (tergantung prioritas negara). Karakteristik dari pemikiran Al-Mawardi tentang keuangan negara yaitu bahwa Al-Mawardi menjelaskan keuangan negara dengan detail dan sistematis. Menurut Al-Mawardi membolehkan peminjaman kas negara dari pos lain apabila dalam kas negara tidak mencukupi. Al-Mawardi menjelaskan bahwa pengelolaan keuangan negara dan agama sangatlah penting karena pengelolaan keuangan Islam merupakan kewajiban suatu negara dan menjadi hak rakyat, sehingga kebijakan pemerintah untuk perbaikan ekonomi dan peningkatan kesejahteraan dengan mekanisme distribusi yang adil dan amanah.

Downloads

Download data is not yet available.
Published
2020-12-24
How to Cite
Sugianto, E. (2020). SUMBER PENDAPATAN NEGARA MENURUT CENDIKIAWAN MUSLIM IMAM AL-MAWARDI. STUDIA: JURNAL HASIL PENELITIAN MAHASISWA, 5(2), 1-11. https://doi.org/10.32923/stu.v5i2.1864