ISTISHAB SEBAGAI DALIL SYAR’I DAN PERBEDAAN ULAMA TENTANG KEDUDUKANNYA
Abstract
Istishab dalam Islam merupakan upaya mendekatkan satu peristiwa hukum dengan peristiwa lainnya sehingga keduanya dinilai sama hukumnya. Lebih lengkapnya, mengutip jurnal Istishab dan Hukumnya dalam Islam oleh Ridwan, istishab pada dasarnya merupakan suatu metode penemuan hukum berdasarkan hukum yang sudah ada sebelumnya selama belum ada dalil (bukti hukum) baru yang menyatakan sebaliknya. Konsep istishab sebagai metode hukum mengandung tiga unsur pokok, yakni: waktu. Istishab menghubungkan tiga waktu sebagai satu kesatuan yaitu waktu lampau, sekarang, dan yang akan datang. Ketiganya dalam istishab dianggap sama nilainya sampai terbukti ada perubahan karakteristik hukum yang melekatnya. Ketetapan hukum. Ada dua ketetapan hukum, yaitu ketetapan hukum boleh (isbat) dan ketetapan hukum yang tidak membolehkan (nafy) Dalil. Istishab sebagai metode penetapan hukum berpusat pada pengetahuan seseorang atas dalil hukum. Pengetahuan inilah yang menjadi kerangka dasar dalam menetapkan posisi hukum asalnya.