Penerapan Sistem Pemberdayaan Masyarakat dalam Meningkatkan UMKM Kripik Gemblong di Kelurahan Sukamulya
Abstrak
Artikel ini membahas kegiatan Kuliah Kerja Nyata (KKN) Moderasi Beragama yang dilaksanakan dengan pendekatan Sistem Pemberdayaan Masyarakat (SISDAMAS) untuk mengoptimalkan pemberdayaan masyarakat melalui pengembangan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) Gemblong di Kelurahan Sukamulya. Terdapat 4 siklus yang harus dilalui dalam waktu 40 hari. Hal ini dilatar belakangi usaha yang dimiliki Masyarakat Kelurahan Sukamulya belum berkembang secara optimal. Keterbatasan jumlah penghasilan mengakibatkan berkembangnya Bank Pinjaman yang dikenal dengan Bank Emok, sehingga peminjaman tersebut berpotensi merugikan masyarakat. Adapun 4 tahapan siklus KKN SISDAMAS yaitu; siklus 1 yaitu sosialisasi awal; rembug warga dan refleksi sosial; siklus 2 yaitu pemetaan sosial dan pengorganisasian masyarakat; siklus 3 yaitu perencanaan partisipatif dan sinergi program; dan siklus 4 yaitu pelaksanaan program, monitoring dan evaluasi. Pemberdayaan masyarakat dalam meningkatkan UMKM Gemblong dikelurahan Sukamulya ini, dilakukan oleh mahasiswa/mahasiswi KKN Moderasi Beragama Se-Indonesia. Dengan adanya program yang melibatkan masyarakat setempat tentunya dapat membawa manfaat usaha yang signifikan bagi perekonomian. Produktivitas UMKM juga berdampak pada keamanan kerja dan mengurangi pengangguran Hasil dari program ini menunjukkan adanya peningkatan dalam pendapatan UMKM dan kesadaran masyarakat akan pentingnya kemandirian ekonomi, sehingga diharapkan dapat menjadi model pemberdayaan masyarakat yang berkelanjutan. Metodologi penelitian kualitatif untuk membahas "Sistem Pemberdayaan Masyarakat dalam Meningkatkan UMKM Gemblong di Kelurahan Sukamulya" dilakukan dengan menggunakan pendekatan deskriptif, yang bertujuan untuk memahami fenomena secara mendalam melalui interaksi langsung dengan subjek penelitian.
##plugins.generic.usageStats.downloads##
##submission.copyrightStatement##
##submission.license.cc.by4.footer##- All articles published in Al Quwwah are licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International (CC BY-SA) license. This means anyone is free to copy, transform, or redistribute articles for any lawful purpose in any medium, provided they give appropriate attribution to the original author(s) and Al Quwwah, link to the license, indicate if changes were made, and redistribute any derivative work under the same license.
- Copyright on articles is retained by the respective author(s), without restrictions. A non-exclusive license is granted to Al Quwwah to publish the article and identify itself as its original publisher, along with the commercial right to include the article in a hardcopy issue for sale to libraries and individuals.
- Although the conditions of the Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International (CC BY-SA) license do not apply to authors (as the copyright holder of your article, you have no restrictions on your rights), by submitting to Al Quwwah, authors recognize the rights of readers and must grant any third party the right to use their articles to the extent provided by the license.
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.